HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL ANTISEPTIK

alcohol antisepticSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Mungkin beberapa orang masih ragu untuk menggunakan alkohol antiseptik untuk mengobati luka dan lainnya. Sebagai jalan agar tidak merasa ragu lagi, silakan membaca artikel berikut ini. Semoga Allah memberi kepahaman.

Pengertian Antiseptik

Antiseptik adalah larutan antimikroba yang digunakan untuk mencegah infeksi[1], sepsis[2], dan putrefaksi. Antiseptik berbeda dengan antibiotik dan disinfektan. Antibiotik digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh, dan disinfektan digunakan untuk membunuh mikroorganisme pada benda mati. Beberapa antiseptik merupakan germisida, yaitu mampu membunuh mikroba, dan ada pula yang hanya mencegah atau menunda pertumbuhan mikroba tersebut. Antibakterial adalah antiseptik yang hanya dapat dipakai melawan bakteri.[3]

Di antara contoh antiseptik adalah alkohol. Ini adalah jenis antiseptik yang cukup potensial, bekerja dengan cara menggumpalkan protein yang merupakan struktur utama dari kuman sehingga kumannya mati. Alkohol antiseptik relatif aman untuk kulit. Jenis yang digunakan biasanya adalah etil alkohol atau etanol dengan konsentrasi 60-90%. Jenis alkohol lainnya adalah 1-propanol (60–70%) and 2-propanol/isopropanol (70–80%) atau bisa jadi campuran dari jenis-jenis alkohol tadi.[4]Efek sampingnya, menimbulkan rasa terbakar bila digunakan pada kulit yang terkelupas.

Bedakan Antara Alkohol dan Khomr

Perlu dipahami sekali lagi, kata “alkohol” digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH). Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptik, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam antiseptik masuk dalam kategori yang kedua.

Dan perlu kami tekankan sekali lagi, alkohol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitualkohol kategori ketiga. Dalil pengharamannya terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Yang dimaksudkan dengan khomr dalam ayat di atas dijelaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[5]

Jadi, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Oleh karenanya, semua minuman keras menjadi haram dikarenakan definisi ini, baik itu bir, wiski, vodka, rhum, dan lainnya. Inilah yang jelas-jelas haramnya. Walaupun itu diminum satu tetes dan tidak menimbulkan mabuk karena sedikit, tetap dinilai haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.[6] Artinya jika miras dalam jumlah banyak diminum bisa memabukkan, maka minum satu tetes saja tetap haram walaupun itu tidak memabukkan.

 

Sedangkan alkohol yang masuk dalam kategori pertama dan kedua tidak bisa kita katakan haram. Karena sekali lagi, illah(sebab) pelarangan khomr adalah karena memabukkan dan bukan sekedar alkohol atau etanol yang terkandung di dalamnya. Begitu pula dalam Al Qur’an dan Al Hadits tidak pernah sama sekali mengharamkan alkohol atau etanol, yang diharamkan adalah khomr.

Oleh karenanya, untuk alkohol kategori pertama dan kedua kita kembalikan ke kaedah, “Hukum asal segala sesuatu adalah halal[7]. Dasarnya adalah firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)

Perbedaan alkohol (etanol) dan minuman beralkohol (arak) sangat jelas kita lihat dari reaksinya:

  1. Alkohol (etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena.
  2. Minuman beralkohol (arak) dibentuk dari melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).

Reaksi sederhana pembentukan etanol:

C2H4

Poll

Do you like our website me ?

Yes (142) 81%

No (14) 8%

Nothing (20) 11%

Total votes: 176

Search site

=====****INDAHNYA BERBAGI****====