MA'MUM

Yang dimaksud dengan makmum adalah jama’ah sholat (wajib) yang gerakannya mengikuti imam sholat. Dengan kata lain, makmum merupakan bagian dari sholat berjama’ah. Tanpa adanya makmum, maka tidak ada sholat berjama’ah.

Sholat berjama’ah merupakan hal yg SANGAT DIANJURKAN, sebagaimana hadits Rasululloh SAW:
a) “Hai manusia, sholatlah kamu di rumahmu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik sholat adalah sholat seseorang di rumahnya, kecuali sholat lima waktu.” (HR Bukhari dan Muslim)
b) “Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah.” (HR Abu Daud)
c) Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasululloh bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
d) Abu Said al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dua puluh lima derajat.”

Dari hadits di atas, sholat jama’ah (di masjid) tidak hanya dianjurkan untuk kaum laki-laki, tapi juga bagi perempuan.

Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan makmum:
1. Berniat menjadi makmum.
Seorang makmum mesti berniat menjadi makmum. Apabila dia berniat menjadi imam, sementara kondisinya dia adalah makmum, maka bisa dikatakan tidak sah sholatnya.

2. Makmum WAJIB mengikuti gerakan imam.
Hal ini terutama jika makmum tersebut terlambat (masbuq). Dalilnya adalah hadits berikut,“Imam itu dijadikan hanyalah semata-mata agar diikuti. Apabila ia sudah takbir, bertakbirlah kamu; apabila dia ruku, rukulah kamu; apabila dia sujud, sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan berdiri, shalatlah kamu dengan berdiri.” (HR Bukhari)

*Terkait dengan dalil ini, maka menurut pendapat (penafsiran) pribadi, saya beranggapan seorang makmum mesti mengikuti gerakan imam, selama gerakan imam tersebut tidak menyalahi ketentuan/rukun sholat. Dengan demikian, jika seorang makmum tidak mengikuti gerakan imam (dia memisahkan diri dari imam yg dia ikuti), maka makmum tersebut ‘batal’ menjadi makmum dan dia dianggap sebagai sholat sendiri.

Hal ini seringkali terjadi saat qunut. Seperti saya pernah utarakan, qunut BUKANLAH harga mati. Dengan demikian, apabila imamnya qunut, hendaklah sang makmum ikut qunut, walau dia bukan penganut aturan qunut. Jika sang makmum tidak berqunut, berdasar penafsiran saya terhadap hadits di atas, maka sang makmum dianggap sholat sendiri.

Hal yg sama apabila sang imam tidak berqunut, lalu makmumnya berqunut. Maka sang makmum dianggap sholat sendiri, bukan berjama’ah. Ini sekaligus menjawab pertanyaan mas Paydjo.*


3. Makmum DILARANG MENDAHULUI imam.

Perhatikan hadits berikut. Dari Anas r.a, Rasululloh SAW berkata,”Hai manusia, sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku’, sujud, berdiri, duduk, dan salam.” (HR Ahmad dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan, dari Abu Hurairah r.a, katanya telah bersabda Rasululloh SAW,”Apakah seseorang tidak takut, apabila ia, megangkat kepalanya mendahului imam, ALLOH akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai).”

Dengan demikian, jelaslah, bahwa seorang makmum itu TIDAK BOLEH mendahului imam. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, pada saat sholat berjama’ah, seringkali saya temui para makmum ‘balapan’ dengan imam dalam melakukan gerakan.

Agar seorang makmum tidak dianggap mendahului imam, hendaknya makmum tidak dulu melakukan gerakan hingga imam selesai melakukan gerakan. Biasanya, untuk mudahnya, selesainya sebuah gerakan diiringi dengan takbir.

Sebagai contoh, saat takbiratul ihram. Seorang imam akan mengucapkan “ALLOOOOOHU AKBAR”. Saat kata “Bar”, imam sudah menyedekapkan tangan. Saat itulah, makmum baru bergerak mengikuti gerakan imam, dengan melakukan takbiratul ihram dan menyedekapkan tangan.

Contoh lain, usai i’tidal (berdiri dari ruku) menuju sujud, imam mengucapkan “ALLOOOOOHU AKBAR”. Saat kata “Bar”, imam sudah dalam posisi sujud. Saat itu, makmum juga mengikuti imam.

Kenyataannya, seringkali saya dapati, terutama makmum di sisi kanan dan kiri, imam belum selesai mengucap “Bar”, mereka sudah bergerak mengikuti imam. Lebih ekstrim lagi pernah saya temui, seorang makmum sudah siap sujud, padahal sang imam baru i’tidal.

Dalil yg menguatkan adalah sebagai berikut, Abdullah bin Yazid berkata, “Al-Barra’ memberitahukan kepadaku, sedangkan dia bukan seorang pendusta, bahwa Rasululloh mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang membengkokkan punggungnya sehingga Nabi sujud. Kemudian sesudah itu kami turun untuk sujud.’”

Semoga kita bisa lebih memperhatikan sholat kita, terutama saat menjadi makmum.

4. Susunan makmum.
Susunan makmum, yang dicontohkan Rasululloh SAW adalaha sebagai berikut:
- Makmum laki-laki berdiri di belakang imam.
- Makmum anak kecil (laki-laki) berdiri di belakang makmum laki-laki.
- Makmum perempuan (dewasa ataupun anak kecil) berdiri di sebelah belakang makmum anak kecl laki-laki.

Dalil dari posisi ini adalah hadits berikut,”Nabi pernah mengatur barisan laki-laki dewasa di depan barisan anak-anak, dan barisan perempuan di belakang barisan anak-anak.” (Al Hadits)

Di beberapa tempat, saya pernah temui makmum perempuan sejajar dengan makmum laki-laki. Ketika saya konfirmasi kepada pengurus masjid, mereka mengatakan bahwa adalah hal sulit untuk menempatkan makmum perempuan di belakang makmum laki-laki karena tata ruang dari masjid mereka sudah begitu adanya.

Saya pribadi menyayangkan alasan itu, karena sebenarnya hal2 seperti itu masih bisa dicarikan solusinya.

5. Makmum mesti mendengarkan bacaan imam.
Dalilnya adalah,“Barangsiapa mengikuti imam, maka bacaan imam itu (menjadi) bacaan baginya.”. Hadits lain,”Dijadikan imam itu hanya untuk diturut. Karenanya, apabila ia takbir hendaklah kamu takbir, dana apabila ia membaca (Al Qur’an pada saat sholat), hendaklah kamu diam (mendengarkan).” (HR Ahmad)

6. Makmum menyebut aamiin.
Aamiin MESTI diucap oleh makmum apabila imam selesai membaca Al Fatihah. Dalilnya, Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda, “Apabila imam selesai mengucapkan, ‘Ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin ; maka ucapkanlah, ‘Amin.’ Karena sesungguhnya orang yang bacaannya bersamaan dengan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.”

Dalam hadits di atas juga disebutkan, sebaiknya ucapan aamiin ini bersama-sama dengan imam, karena dosanya akan diampuni, sebagaimana hadits berikut, Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila imam (dan dalam satu riwayat: pembaca 7/167) membaca amin, maka bacalah amin olehmu. Karena, malaikat juga mengucapkan amin. Sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan bacaan amin malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau.”

7. Makmum tidak boleh terpisah dari imam.
Untuk poin 7 ini, sedikitnya ada 2 pendapat:
a) Makmum MESTI BISA melihat imam

b) Makmum cukup bisa mendengar imam
Dalilnya: Abu Mijlaz berkata, “Boleh seseorang bermakmum kepada imam, meskipun di antara keduanya terdapat jalan atau dinding apabila dia dapat mendengar takbir imam.”

8. Makmum laki-laki TIDAK BOLEH berimam kepada imam perempuan.

Dalil dari poin 8 ini adalah hadits,“Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki.” (HR Ibnu Majah).

Barangkali pembaca akan teringat dengan kasus di New York beberapa tahun lalu, ketika ada seorang muslimah yg menjadi imam sholat dan ada makmumnya laki-laki. Belakangan diketahui bahwa muslimah tersebut adalah aktivis gerakan feminisme, yg beranggapan dalam Islam, perempuan juga punya hak yg sama untuk mengimami laki-laki.

Saya tidak tahu apakah dirinya pernah membaca hadits di atas, karena sudah jelas sekali aturannya.

9. Makmum mesti merapatkan shaf, terutama bila lebih dari 1 orang.
Hendaknya para makmum merapatkan shaf, karena shaf yg rapat merupakan keutamaan sholat. Dalil-dalil yg berkaitan dengan merapatkan shaf adalah sebagai berikut:
- Nu’man bin Basyir berkata, “Rasululloh bersabda, ‘Sungguh kamu sekalian meluruskan shaf-shafmu atau Allah memalingkan antara muka muka kamu.”
- Anas r.a. berkata, “Iqamah telah dikumandangkan, lalu Rasululloh menghadap kami dan bersabda, ‘Luruskanlah shaf-shaf kamu dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihatmu dari belakang punggungku.’ Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya ke pundak kawannya, dan kakinya ke kaki kawannya.”
- Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti. Karena itu, janganlah kamu menyalahinya. Apabila dia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kamu (1/179). Apabila dia ruku, maka rukulah kamu. Apabila dia membaca, ‘Sami’allaahu liman hamidah’ ; maka bacalah, ‘Rabbana wa lakal hamdu.’ Apabila dia sujud, maka sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu semua dengan duduk. Luruskan shaf (barisan) dalam shalat, sesungguhnya meluruskan shaf itu sebaik-baik shalat.”
- Anas mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf itu adalah termasuk kesempurnaan mendirikan shalat.”

Bagaimana posisi shaf yg rapat itu? Dalam hadits Anas sudah disebutkan, shaf yg rapat itu adalah pundak bertemu pundak, dan kaki bertemu kaki. Dalil lainnya adalah Nu’man bin Basyir berkata, “Aku melihat bahwa setiap orang di antara kami merapatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”

10. Posisi shaf yg utama bagi makmum.
Posisi yang dimaksud di sini bukanlah posisi seperti di poin 4.

Posisi shaf yg utama bagi laki-laki adalah di depan. Semakin depan (dekat dg imam), maka semakin utama. Sementara bagi perempuan, shaf terbaik adalah di belakang. Semakin belakang semakin utama bagi mereka.

Dalilnya adalah,“Sebaik-baik shaf (barisan) laki-laki itu di bagian depan, dan seburuk-buruknya di bagian belakang. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah di bagian belakang dan seburuk-buruknya di bagian depan.” (HR Muslim)

Semoga artikel ini bermanfaat dan meningkatkan gairah kita (terutama kaum laki-laki) untuk sholat berjama’ah.

 

Poll

Do you like our website me ?

Yes (142) 80%

No (15) 8%

Nothing (20) 11%

Total votes: 177

Search site

=====****INDAHNYA BERBAGI****====