AWAL BULAN ZULHIJJAH & MENJELANG QURBAN

09/04/2010 22:15


bismillahhiRRahmaniRRahim

Amalan Melebihi Jihad Fii Sabilillah…

Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Oleh AllOh melebihi amal saleh yang dilakukan pada haRi-haRi ini (yaitu 10 haRi peRtama bulan Dzul Hijjah).” PaRa sahabat beRtanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi SAW menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali ORang yang beRangkat jihad dengan jiwa dan haRtanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Dawud).

Puasa Arafah…

“Puasa AROfah akan menghapus dOsa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim).

Tidak Memotong Rambut+Kuku bagi yang Hendak beR-QuRban…

“Apabila sepuluh haRi peRtama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseORang di antaRa kamu hendak beRkuRban, maka janganlah menyentuh Rambut dan kulitnya sedikitpun” (HR. Muslim)

 

[Keutamaan 10 HaRi PeRtama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan yang DisyaRiatkan] 
https://www.almanhaj.or.id/content/2001/slash/0

  • Macam-Macam Amalan yang DisyaRiatkan:
  1. Melaksanakan Ibadah Haji dan UmRah.
  2. BeRpuasa Selama HaRi-HaRi TeRsebut, Atau Pada Sebagiannya, TeRutama Pada HaRi ARafah.
  3. TakbiR dan DzikiR Pada HaRi-HaRi TeRsebut. 
    BeRdasaRkan hadits daRi Ibnu UmaR Radhiyallahu ‘Anhuma. ARtinya: "Maka peRbanyaklah pada haRi-haRi itu tahlil, takbiR dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].
  4. Taubat SeRta Meninggalkan Segala Maksiat dan DOsa.
  5. Banyak BeRamal Shalih. BeRupa ibadah sunat sepeRti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-QuR’an, amaR ma’Ruf nahi munkaR dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan teRsebut pada haRi itu dilipat gandakan pahalanya.
  6. DisyaRiatkan Pada HaRi-HaRi Itu TakbiR Muthlaq. Dan disyaRiatkan pula takbiR muqayyad, bagi selain jama’ah haji dimulai daRi sejak FajaR HaRi ARafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak DzhuhuR haRi Raya QuRban teRus beRlangsung hingga shalat AshaR pada haRi TasyRiq.
  7. BeRkuRban Pada HaRi Raya QuRban dan HaRi-haRi TasyRiq.
  8. DilaRang Mencabut Atau MemOtOng Rambut dan Kuku Bagi ORang Yang Hendak BeRkuRban.
  9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha dan MendengaRkan Khutbahnya.
  10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas. 
    Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi haRi-haRi ini dengan melakukan ketaatan, dzikiR dan syukuR kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala laRangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan beRusaha mempeROleh kemuRahan Allah agaR mendapat Ridha-Nya.

[Amalan Sunnah di Bulan Zulhijjah] 
https://eramuslim.com/ustadz-menjawab/amalan-sunnah-di-bulan-dzulhijjah.htm

  • DiantaRa amal-amal saleh yang bisa dilakukan seORang muslim di bulan Dzulhijjah adalah beRpuasa, dibOlehkan bagi seORang muslim untuk beRpuasa dihaRi-haRi itu teRlebih lagi jika puasa itu dilakukan pada haRi aRafah (9 dzulhijjah) beRdasaRkan Riwayat Abu Daud daRi bebeRapa isteRinya saw beRkata,”Rasulullah saw beRpuasa pada tanggal 9 dzulhijjah”. Selain puasa seORang muslim juga dianjuRkan untuk mempeRbanyak dzikRullah dengan mempeRbanyak takbiR dan tahlil (QS. Al Hajj (22): 28).
  • Hadits itu membeRikan keluasan kepada setiap muslim untuk memilih amal ketaatan apa saja yang dikehendakinya untuk dilakukan pada haRi-haRi itu kaRena pada dasaRnya setiap amal taat adalah amal saleh, sepeRti : puasa, dzikiR, membaca al QuR’an, itikaf, infaq, sedekah, umROh, haji atau yang lainnya.

[FADHILAT ZULHIJJAH] 
https://www.it4-t394l.co.cc/2008/12/fadhilat-zulhijjah.html

  • Zulhijjah meRupakan bulan yang menghimpunkan bebeRapa ibadat yang tidak ada pada bulan lain iaitu ibadat haji, ibadat kORban disamping sOlat, sedekah seRta amalan beRzikiR sebagai mendekatkan diRi kepada Allah ‘azzawajalla. Zulhijjah juga mengingatkan kita kepada bebeRapa peRistiwa yang besaR teRutama bagi paRa jemaah haji iaitu mengenai pengORbanan nabi IbRahim dan anaknya nabi Ismail seRta Siti HajaR dalam masalah kORban, sai’e daRi SOfa ke MaRwah, tawafdan lain-lain lagi. Kita juga diingatkan dengan peRistiwa haji wida’ (selamat tinggal) dan khutbah yang keluaR daRipada mulut yang mulia iaitu daRipada Rasulullah S.A.W sendiRi yang mana dalam khutbah ini teRkandung dalamnya nasihat, wasiat dan amanah yang penting daRipada baginda kepada paRa muslimin samada yang ada pada masa itu atau pun geneRasi seteRusnya sehinggalah haRi qiamat.

[Memanfaatkan 10 HaRi PeRtama Zulhijjah] 
https://eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/memanfaatkan-10-hari-pertama-zulhijjah.htm

  • Amal shOleh mempunyai makna luas dan univeRsal, kaRena aspek peRbuatan yang mempunyai nilai manfaat bagi diRi sendiRi dan ORang lain teRmasuk amal saleh yang mendapatkan ganjaRan jika diiRingi dengan Rasa keimanan dan keikhlasan kaRena Allah. Akhlak dan peRilaku mulia teRhadap sesama tanpa memandang siapupun dia meRupakan juga inti daRi amal saleh.
  • Jika hamba dekat dengan Allah SWT melalui amalan-amalan sunah akan timbul apa yang dideklaR Tuhan dalam satu hadits qudsi.
  • HaRi-haRi 10 peRtama bulan Dzulhijjah ada haRi ARafah dan haRi NahaR (Ied QuRban), haRi-haRi yang penuh dengan keutamaan adalah kesempatan bagi semua umat baik yang beRhaji maupun yang belum mempunyai kesempatan memenuhi panggilan haji untuk beRtaqaRRub dan disunahkan untuk beRpuasa pada-haRi-haRi agung ini dan khususnya pada haRi ARafah yang sangat besaR pahalanya sesuai hadits puasa ARafah.

[DeRajat Hadits Puasa HaRi TaRwiyah] 
https://www.almanhaj.or.id/content/2303/slash/0

  • Puasa pada haRi taRwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnya bid’ah. KaRena hadits yang meReka jadikan sandaRan adalah hadits palsu/maudlu’ yang sama sekali tidak bOleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits maudlu’ bukan dengan maksud meneRangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya haRam dengan kesepakatan paRa ulama.
  • Puasa pada haRi ARafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunatsebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Hukum MemOtOng Rambut atau Kuku pada Sepuluh HaRi PeRtama Dzulhijjah Bagi ORang yang Akan BeRkuRban] 
https://www.almanhaj.or.id/content/2300/slash/0

  • Tidak bOleh mengambil Rambut dan kuku bagi ORang yang hendak beRkuRban, teRseRah apakah kuRban itu atas nama diRinya atau kedua ORang tuanya atau atas nama diRinya dan kedua ORang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayaR haRganya. Adapun kedua ORang tua, anak-anak dan istRinya, meReka tidak dilaRang memOtOng Rambut atau kuku meReka, sekalipun meReka diikutkan dalam kuRban itu beRsamanya, atau sekalipun ia yang secaRa sukaRela membelikan hewan kuRban daRi uangnya sendiRi untuk meReka. Adapun tentang menyisiR Rambut, maka peRempuan bOleh melakukannya sekalipun Rambutnya beRjatuhan kaRenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisiR Rambut atau jenggOtnya lalu beRjatuhan kaRenanya.
  • BaRangsiapa yang telah beRniat pada peRtengahan sepuluh haRi peRtama untuk beRkuRban, maka ia tidak bOleh mengambil atau memOtOng Rambut dan kuku pada haRi-haRi beRikutnya, dan tidak dOsa apa yang teRjadi sebelum beRniat. Demikian pula, ia tidak bOleh menguRungkan niatnya beRkuRban sekalipun telah memOtOng Rambut dan kukunya secaRa sengaja. Dan juga jangan tidak beRkuRban kaRena alasan tidak bisa menahan diRi untuk tidak memOtOng Rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap haRi atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diRi untuk tidak memOtOng Rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memOtOngnya dan haRam baginya memOtOngnya, sebab pOsisi dia pada saat itu miRip dengan ORang yang menggiRing hewan kuRban (ke Mekkah di dalam beRibadah haji).

[KuRban dan Pensyariatannya] 
https://www.almanhaj.or.id/content/2013/slash/0

  • KuRban meRupakan salah satu sembelihan yang disyaRiatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diRi kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam peRnyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diRi kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (KuRban) dan Al-Aqiqah”. DisyaRiatkannya kuban sudah meRupakan ijma yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih dipeRselisihkan paRa ulama, yang teRbagi dalam bebeRapa pendapat.
  • Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi beRkata : “Saya telah meneliti dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil daRi kedua pendapat teRsebut yang tegas, pasti dan selamat daRi bantahan, baik yang menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib”. Kemudian Syaikh beRkata : “Yang Rajih bagi saya dalam peRkaRa sepeRti ini, yang tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal teRtentu dengan tegas dan jelas adalah beRusaha sekuat mungkin keluaR daRi khilaf. Sehingga, beRkuRban bila mampu, kaRena Nabi beRsabda, “Tinggalkanlah yang Ragu kepada yang tidak Ragu. “. Sepatutnya, seseORang tidak meninggalkanya bila mampu, kaRena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu a’lam” .

Back

Poll

Do you like our website me ?

Yes (142) 81%

No (14) 8%

Nothing (20) 11%

Total votes: 176

Search site

=====****INDAHNYA BERBAGI****====