Tentara Israel Akan Usir 10.000 Warga Palestina di Tepi Barat

Tentara Israel  Akan Usir 10.000 Warga Palestina di Tepi Barat

 

 

Militer Israel kini bersiap melaksanakan perintah pengusiran ribuan penduduk Palestina dari Tepi. Hari ini, Rabu, (13/4) rencananya tentara Israel akan menerapkan keputusan pemerintah untuk membersihkan etnik Palestina dari sejumlah wilayah Tepi Barat. Para penduduk diberi waktu paling lama 72 jam untuk keluar dari tempat tinggal mereka, lantaran dituduh secara sepihak oleh Israel, sebagai penduduk yang menyusup ke Tepi Barat secara ilegal.

Pemerintah Palestina mengecam rencana pengusiran tersebut karena akan ada lebih dari 70 ribu penduduk yang terancam diusir karena memang mereka tak memiliki kartu identitas. Shaib Ariqat, negosiator ulung Palestina, mengatakan pada France Press, ”Kami sangat mengecam keputusan pembersihan etnik yang dilakukan oleh Israel dengan mengusir puluhan ribu penduduk Palestina di Tepi Barat yang tak memiliki kartu identitas.” Rencana itu bila dilakukan, tandas Ariqat, bisa merusak seluruh upaya penghidupan perdamaian.

Tentara Israel kemarin menjelaskan, bahwa peraturan baru yang dikeluarkan penjajah Zionis Israel mungkin akan mendeportasi lebih dari sepuluh ribu etnik Palestina yang saat ini tinggal di Tepi Barat, tanpa memiliki kartu identitas. Mereka, selain terancam dideportasi, juga terancam akan diajukan ke pengadilan pidana. ”Pasukan Israel kini telah siap melaksanakan perintah untuk melakukan pembersihan terhadap seluruh penduduk sementara dan mereka yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat,” jelas sumber tentara Israel seperti dikutip harian Haaretz.

Peraturan baru yang dikeluarkan menyebutkan siapapun yang tinggal secara ilegal di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat, akan dianggap sebagai musuh Israel. Komandan militer Israel di Tepi Barat Ghade Shamne, telah menyepakati dan mendandatangani peraturan itu sejak 13 Oktober 2009. Di mana di dalamnya disebutkan bahwa pelaksanaannya adalah sekitar 6 bulan setelah ditandatangani. Peraturan itu juga menyebutkan hukuman penjara hingga 7 tahun bagi penduduk ilegal, ditambah denda sebesar 7500 sheikel atau 1500 euro.

Poll

Do you like our website me ?

Yes (142) 81%

No (14) 8%

Nothing (20) 11%

Total votes: 176

Search site

=====****INDAHNYA BERBAGI****====