MENUNAIKAN PUASA SYAWWAL NAMUN MASIH PUNYA HUTANG PUASA RAMADHAN

 

Berikut adalah Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap dalam Penelitian Ilmiah dan Fatwa, di Saudi Arabia), Fatwa no. 2264.

Soal:

Ada yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal namun belum menyempurnakan puasa Ramadhan karena masih memiliki utang puasa sebanyak sepuluh hari disebabkan ada udzur syar'i. Apakah dia mendapatkan ganjaran puasa syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan yaitu pahala puasa setahun penuh?
Berilah penjelasan pada kami, semoga Allah membalas dengan yang lebih baik.

Jawab:

Perlu diketahui bahwa penentuan balasan suatu amal menjadi kekhususan bagi Allah 'azza wa jalla. Dan apabila seorang hamba berkeinginan untuk meraih pahala di sisi Allah dan berusaha untuk melakukan ketaatan, maka Allah tidaklah mungkin menyia-nyiakan amalannya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Sesungguhnya Aku tidaklah mungkin menyia-nyiakan orang yang berbuat amalan kebaikan."

Namun bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia terlebih dahulu menunaikannya, kemudian baru setelah itu dia menunaikan puasa Syawwal. Karena jika tidak melakukan seperti ini, maka dia tidak akan mendapatkan pahala menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan. Dia bisa mendapatkan ganjaran puasa Syawwal (yaitu puasa setahun penuh, pen) jika dia telah menunaikan puasa Ramadhan dengan sempurna.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Poll

Do you like our website me ?

Yes (142) 80%

No (15) 8%

Nothing (20) 11%

Total votes: 177

Search site

=====****INDAHNYA BERBAGI****====